TIMES SINGKAWANG, JAKARTA – Upaya pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban eksploitasi digital di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar, mulai menunjukkan hasil konkret. Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon memastikan sebanyak 56 WNI yang sempat terjaring operasi penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) kini memasuki tahap awal repatriasi.
“Mereka telah mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia,” tulis KBRI Yangon dalam keterangan tertulis pada Senin (8/12).
Para WNI tersebut sebelumnya diselamatkan dari dua pusat aktivitas penipuan daring terbesar di kawasan itu, yaitu KK Park dan Shwe Kokko. Setelah tiba di Mae Sot, mereka dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember melalui penerbangan komersial dari Bangkok.
Langkah pemindahan ini merupakan fase pertama dari rencana pemulangan sekitar 300 WNI yang masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar sejak operasi besar-besaran terhadap jaringan scam digelar pada Oktober lalu.
Sebelum masuk ke proses evakuasi lintas negara, setiap WNI telah melalui rangkaian prosedur pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, hingga pemeriksaan kesehatan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan akurasi data serta kondisi fisik sebelum repatriasi.
KBRI Yangon menyebut keberhasilan pemindahan tahap pertama ini tidak lepas dari negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar serta dukungan teknis dari KBRI Bangkok, khususnya dalam pengaturan perjalanan lintas batas dan penerbangan ke Indonesia. Mengingat kondisi keamanan di Myawaddy yang kerap berubah dan tidak menentu, pemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat terhadap konvoi pemindahan WNI.
Hingga kini, KBRI Yangon terus memantau perjalanan para WNI dan menjalin koordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman. Keselamatan WNI, tegas pernyataan itu, menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Selain menangani pemulangan, pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri secara tidak resmi, khususnya yang menawarkan gaji tinggi tanpa prosedur legal. Modus seperti ini kerap berujung pada eksploitasi dan keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidak semua korban direkrut melalui skema tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya secara sukarela bekerja di pusat-pusat penipuan daring, namun kemudian terjebak dalam operasi ilegal yang semakin sulit mereka tinggalkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa fenomena penipuan daring lintas negara semakin kompleks, dengan kombinasi eksploitasi, rekayasa sosial, dan perekrutan nonformal yang menjebak ribuan WNI di luar negeri. Pemulangan 56 WNI ini menjadi langkah awal dari upaya panjang memulangkan seluruh korban yang masih tertahan di Myanmar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 56 WNI Korban Sindikat Scam di Myanmar Mulai Dipulangkan, 300 Orang yang Masih Menunggu Evakuasi
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |