TIMES SINGKAWANG, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 asal Thailand yang tengah viral di media sosial tidak memiliki izin edar dan dinyatakan ilegal di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut barang yang beredar tanpa izin edar tidak terjamin keamanan maupun kualitasnya. Hasil uji laboratorium Food and Drug Administration (FDA) Thailand juga menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Meski begitu, produk inhaler asal Thailand itu masih ditemukan di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial. Dari hasil penelusurannya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi total penjualan mencapai 29.589 produk atau setara nilai ekonomi lebih dari Rp925 juta.
Sebagai langkah pengawasan, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan take down terhadap seluruh tautan penjualan produk tersebut.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan legalitas serta izin edar sebelum membeli produk herbal. “
Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM untuk menjamin keamanan dan mutu,” tulis lembaga itu.
Diketahui, otoritas Thailand sebelumnya telah menarik sejumlah produk inhaler Hong Thai karena ditemukan kontaminasi mikroba, ragi, jamur, dan bakteri yang dapat berisiko bagi kesehatan, terutama pada kelompok lanjut usia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPOM Pastikan Inhaler Hong Thai Asal Thailand Ilegal di Indonesia
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |