TIMES SINGKAWANG, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti serius maraknya praktik pita cukai rokok palsu yang beredar di pasaran. Menurutnya, pemberantasan cukai ilegal ini bisa menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang signifikan.
“Katanya ada yang main-main di cukai rokok. Kalau saya bisa bereskan dan hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan negara yang bisa saya dapatkan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Kebocoran Negara Akibat Cukai Rokok Palsu
Praktik peredaran pita cukai rokok palsu selama ini tidak hanya merugikan industri resmi, tetapi juga membuat penerimaan negara bocor. Purbaya menegaskan dirinya akan menelusuri lebih dalam pola permainan oknum di balik peredaran pita cukai ilegal tersebut.
Menurut dia, penyelesaian masalah ini bisa menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan tarif cukai rokok yang lebih tepat, termasuk opsi kenaikan atau penurunan tarif.
Analisis Tarif Cukai Rokok Masih Berjalan
Meski menaruh perhatian pada isu pita cukai palsu, Purbaya menegaskan belum ada keputusan soal tarif cukai rokok. “Saya belum menganalisis secara dalam seperti apa tarif cukai rokok ke depan,” ujarnya.
Kebijakan Cukai Rokok 2025
Sebagai catatan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik pada 2025. Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok sudah meningkat sejak 1 Januari 2025, sesuai PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati sebelum lengser dari jabatan Menkeu.
Sri Mulyani sebelumnya menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkeu Purbaya Fokus Berantas Pita Cukai Rokok Palsu, Potensi Tambahan Pendapatan Negara
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |