https://singkawang.times.co.id/
Berita

Kartu Identitas Liputan Istana dicabut, IJTI Prihatin dan Minta Penjelasan BPMI Setpres

Minggu, 28 September 2025 - 19:43
Kartu Identitas Liputan Istana dicabut, IJTI Prihatin dan Minta Penjelasan BPMI Setpres IJTI sampaikan pernyataan sikapnya terkait pencabutan kartu Identitas liputan istana milik jurnalis CNN Indonesia. (FOTO: dok. IJTI)

TIMES SINGKAWANG, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan pernyataan sikapnya terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh salah seorang jurnalis CNN Indonesia. 

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menjelaskan pencabutan kartu identitas liputan istana milik jurnalis CNN Diana Valencia usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025) kemarin. 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. IJTI menyampaikan keprihatinannya atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis CNN Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” ucap Ketum dan Sekjen IJTI dalam pernyataan sikapnya yang diterima TIMES Indonesia pada Minggu (28/9/2025). 

Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” jelasnya. 

IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tandasnya.

Berikut Pernyataan Sikap IJTI

PERNYATAAN SIKAP

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Jakarta, 28 September 2025

Pengurus Pusat  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum 

Usmar Almarwan / Sekjen. (*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Singkawang just now

Welcome to TIMES Singkawang

TIMES Singkawang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.