TIMES SINGKAWANG, PANGANDARAN – Dalam menangani pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya, Polres Pangandaran telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk memastikan langkah penanganan yang tepat.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam hal ini, perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten," jelasnya Kamis (15/05/2025).
Meskipun begitu, Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
"Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Beberapa lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang berlokasi di Kalipucang dengan inisial AN dan UC.
Sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran Telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan langkah penanganan yang tepat.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam proses meningkatkan pengawasan terkait aktivitas tambang ilegal, Polres Pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Pangandaran melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pangandaran juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan penambangan ilegal melalui hotline 110 dan Lapor kapolres melalui whatsapp kapolres 082133118110
"Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hadapi Tambang Ilegal, Polres Pangandaran Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Ronny Wicaksono |