TIMES SINGKAWANG, MAJALENGKA – Sebanyak 20 unit motor dengan knalpot brong diamankan personel Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Razia motor berknalpot brong dilakukan karena suara bising yang mengganggu masyarakat.
Selain itu, razia ini juga sebagai upaya antisipasi balap liar dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan dengan knalpot brong di kota Angin.
"Dalam operasi ini, ada juga beberapa motor yang diamankan karena tidak dipasangi kelengkapan standar," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, Senin (3/1/2025).
Rudi menyebut, bahwa razia knalpot brong tersebut juga merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Bumi Sindangkasih ini.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat," Ujarnya.
Ia menegaskan, untuk dapat mengambil sepeda motor yang telah disita, para pelanggar tersebut terlebih dulu melewati proses persidangan dan membayar denda sebagai bukti untuk mengambil barang bukti.
Namun agar bisa mengambil kendaraannya, menurut Rudy, mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis sepeda motornya.
"Untuk knalpot brong yang digunakan oleh pengendara akan kami sita untuk dimusnahkan. Hal ini agar tidak digunakan kembali," pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudi Sudaryono. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bikin Berisik, 20 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan Polres Majalengka
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |